Para pengusaha wajib mengetahui syarat-syarat mendirikan CV. Sebagai negara dengan ekonomi yang dinamis, Indonesia menawarkan berbagai macam badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha.
CV tidak terlalu terikat oleh peraturan ketat yang berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga membuatnya lebih mudah untuk mendirikan dan dikelola, terutama untuk usaha kecil dan menengah.
Dalam CV, fleksibilitas tinggi terkait dengan struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan memungkinkan para mitra untuk berbagi tanggung jawab serta memperoleh keuntungan bersama.
Jasa Pendirian Badan Usaha CV : Klik Sekarang
Pengertian CV
Dua atau lebih individu menciptakan sebuah perusahaan yang sebagai CV ketika mereka mengumpulkan modal dan mempercayainya kepada dua atau lebih individu lainnya. Mereka tidak hanya berguna untuk memimpin bisnis, tetapi juga untuk tujuan operasional.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap), yang selanjutnya disebut CV, adalah persekutuan yang terdiri oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
PROSEDUR DAN SYARAT MENDIRIKAN CV
SYARAT MENDIRIKAN CV
Sebelum mendirikan CV, pemilik usaha perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ada. Beberapa syarat mendirikan cv antara lain adalah :
- e-KTP, NPWP, termasuk KK (Kartu Keluarga) baik sekutu aktif maupun sekutu pasif
- fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha.
- fotokopi tanda terima pajak
- IMB
- foto lokasi perusahaan, bagian luar dan dalam
PROSEDUR MENDIRIKAN CV
Hal-hal yang penting dalam mendirikan CV antara lain :
Menentukan Pendiri CV
Syarat mendirikan CV adalah menetapkan siapa yang akan menjadi pendiri atau pemilik CV. Minimal harus ada dua orang pendiri yang akan bertanggung jawab secara pribadi atas kegiatan usaha. Pemilihan pendiri CV perlu terjadi dengan cermat, mengingat mereka akan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keberlangsungan usaha.
Persiapan Dokumen Penting
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang penting sebagai syarat mendirikan CV:
- e-KTP, NPWP, termasuk KK (Kartu Keluarga) baik sekutu aktif maupun sekutu pasif
- fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha.
- fotokopi tanda terima pajak
- IMB
- foto lokasi perusahaan, bagian luar dan dalam
Pengajuan Nama CV
Langkah selanjutnya adalah mengajukan nama CV secara online ke Kementerian Hukum dan HAM melalui laman AHU Online.
Perhatikan beberapa hal saat mengajukan nama, antara lain:
- Harus menggunakan huruf latin
- Nama CV belum terpakai secara sah oleh CV lain
- Nama CV tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Nama CV tidak mirip atau menyerupai dengan Lembaga internasional, pemerintah atau negara
- Hindari unsur angka atau karakter khusus
Pembuatan Akta Pendirian CV
Proses pendaftaran CV melibatkan penyusunan akta pendirian. Notaris menyusun akta pendirian tersebut yang memuat informasi mengenai identitas para pendiri, tujuan usaha, alamat kantor, struktur kepengurusan, serta pembagian laba dan rugi.
Pendaftaran NPWP dan NIB
Setelah menyusun akta pendirian, CV harus mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah masing-masing.
Pendaftaran CV
Pihak yang mendaftarkan CV harus mengisi format pendaftaran dan menyediakan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran termasuk NPWP dan nama CV yang sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pendaftaran CV akan memakan waktu sekitar 2 bulan hingga mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Namun, hal ini dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.
Publikasi Ikstisar Resmi
Jika semua prosedur telah terpenuhi, langkah terakhir adalah mempublikasikan rangkuman resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Persiapan Mendirikan PT Yang Harus Kamu Ketahui!
Dengan demikian syarat mendirikan cv yang perlu kamu ketahui. Mendirikan CV adalah langkah penting dalam memulai bisnis Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam proses pendirian CV, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dalam memulai usaha rintisan anda.
Hubungi Sekarang: Whatssapp