PENGERTIAN FIRMA
Istilah “Firma” berasal dari istilah Belanda “vennootschap onder firm” atau VOF, yang artinya beberapa perusahaan bekerja sama dalam suatu usaha kerjasama. Firma membentuk kemitraan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama, di mana setiap anggota bertanggung jawab atas perjanjian yang dibuat atas nama asosiasi, baik secara individu maupun bersama-sama.DASAR HUKUM
- Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 – 1752;
- Pasal 16 – 35 KUHD (Kita Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Baca juga : Mendirikan PT Perorangan, Simak Apa Saja Kriterianya!
JENIS-JENIS
Jenis-jenis firma terdiri atas tiga macam, yaituFirma Dagang (Trading Partnership)
Bentuk badan usaha ini difokuskan pada kegiatan perdagangan.Firma Jasa
Bergerak dalam bidang industri jasa berdasarkan keahlian. Contoh firma hukum dan firma akuntansiFirma Umum
semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan.Firma Terbatas
Sementara itu, pada jenis ini anggota tidak memiliki kekuasaan bebas, dimana tanggung jawab dan kewajiban juga dibatasi. Layanan Pembuatan Badan Usaha : Klik Disini!KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PENDIRIAN FIRMA
Firma memiliki kelebihan seperti kemudahan pemenuhan modal, prosedur pendirian yang cepat, dan pembagian kerja sama untuk manajemen yang efektif. Namun, firma juga memiliki kelemahan, seperti tanggung jawab yang tidak terbatas dan kepemimpinan oleh lebih dari satu orang. Jika kamu ingin mendirikan sebuah firma, terdapat syarat dan prosedur yang perlu diketahui.SYARAT PENDIRIAN FIRMA
Jika Anda berencana mendirikan firma, beberapa syarat perlu diperhatikan, antara lain:- Pendiri minimal dua orang.
- KTP dan NPWP pendiri firma.
- Nama firma harus sesuai dan unik.
- Kegiatan usaha harus sesuai dengan KBLI 2020.
- Memiliki sekutu aktif untuk menjalankan firma.
- Penyertaan modal dari para sekutu.