
Layanan Pendirian Badan Usaha : Klik Disini!
Dasar Hukum PMA di Indonesia Dalam konteks hukum, PMA di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang mengatur tentang penanaman modal asing di Indonesia, termasuk mengenai jenis-jenis investasi yang diizinkan, prosedur perizinan, dan perlindungan hukum bagi investor asing.Keuntungan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Indonesia menawarkan beragam keuntungan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di negara ini. Diantaranya adalah pasar yang besar, pertumbuhan ekonomi yang stabil, kebijakan pemerintah yang mendukung investasi, serta potensi sumber daya alam dan manusia yang melimpah.Syarat PMA
Untuk melakukan PMA di Indonesia, investor perlu memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.- Anggaran Dasar Perusahaan
- Identitas Perusahaan
- Pengajuan permohonan secara online
- fotokopi paspor dari pemegang saham
- surat rekomendasi dari instansi terkait
- perjanjian kerja sama, baik berupa MOU; Joint Venture atau lainnya
Baca Juga : Pendirian Firma Yang Mudah Dan Tanpa Hambatan
Prosedur PMA di Indonesia
Prosedur PMA di Indonesia meliputi berbagai tahapan, anata lain:- mempersiapkan kelengkapan dokumen
- mengajukan izin prinsip
- pembuatan akta pendirian
- mengurus surat keterangan domisili
- pembuatan NPWP Perseroan
- pembuatan rekening perseroan
- pengajuan pengesahan perseroan ke Menkumham RI
- Tambahan Berita Negara
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- mengurus perizinan yang dibutuhkan
- Izin Usaha Tetap (IUT)
Hubungi Tim Easytrust : Klik WhatssApp!