Apa itu PT Perorangan
Seorang pemilik tunggal dapat memiliki dan mengelola PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan. Meskipun struktur PT Perorangan serupa dengan PT pada umumnya, namun memiliki ciri khas dalam kepemilikan yang terfokus pada satu individu. Keadaan ini memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan dan memberikan kontrol penuh terhadap operasional perusahaan. Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa PT Perorangan dapat didirikan tanpa melibatkan akta notaris. Pada pasal 153B mencantumkan bahwa pernyataan pendirian harus mencakup maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, serta informasi lain yang relevan dengan pendirian Perseroan. Pernyataan pendirian dapat diajukan dengan mengisi format isian yang telah disediakan oleh Menteri, kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.Baca Juga: Bingung Bikin PT Mulai Dari Mana? Yuk Pahami Langkahnya!
Syarat Utama Pendirian PT
Sebuah perusahaan dikategorikan sebagai UMK dengan kriteria modal usaha tertentu merupakan syarat pendirian PT Perorangan. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membagi kriteria tersebut.- Usaha Mikro, yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar
- Usaha Kecil, yaitu mempunyai modal usaha paling sedikit Rp 1 miliar dan sampai dengan Rp 5 miliar
- Usaha Menengah, yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan paling banyak RP 10 Miliar
- Pemilik usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelaku usaha harus berusia legal di atas 17 tahun dan saat mencapai usia 17 tahun, pelaku usaha pasti sudah memiliki KTP
- Hanya satu orang yang dapat menjadi pemegang saham
- Pendiri hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun