Layanan Keuangan dan Perpajakan Easytrust : Klik Disini!
Pada tahun 2022, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Mari kita bahas mengenai tarif PPN lebih lanjut.Pengertian Tarif PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. Sebagai bentuk pajak konsumsi, PPN diterapkan secara berangsur-angsur dari produsen hingga konsumen akhir. Umumnya, tarif PPN dinyatakan sebagai persentase dari nilai barang atau jasa yang dikenai pajak.Apa Saja Fungsi PPN
Sebagaimana PPN adalah salah satu bentuk pajak di Indonesia, memiliki fungsi antara lain:- sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik
- Kemudian PPN digunakan sebagai alat pengendalian inflasi dengan mengatur permintaan barang dan jasa
- Selanjutnya PPN juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif untuk inventasi dan produksi
Barang yang Dibebaskan dari Tarif PPN
Dikarenakan barang dan jasa yang dikenai PPN sangatlah banyak, sehingga untuk memudahkan, berikut adalah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN:- Barang kebutuhan pokok
- Jasa pelayanan sosial, Asuransi
- Jasa angkutan umum
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa tenaga kerja
- Emas batangan
Kesimpulan
Saat ini pemerintah sedang menyusun ancang-ancang penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang peruntukkan nya bagi pemerintah yang akan datang. Tarif PPN ini akan resmi naik menjadi 12% pada tahun 2025. Apakah kalian sudah siap?Butuh info lebih lanjut? Hubungi kami sekarang! WhatssApp