Baca Juga : Memahami NIB (Nomor Induk Berusaha) dalam Dunia UMKM
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Cara Mendapatkan NIB dengan Mudah
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB: Layanan Pendaftaran Merek Mudah, Tanpa Ribet : Lakukan Sekarang!Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asingPersyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Data Apa Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar NIB??
Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
- Nama Badan Usaha
- Jenis Bidang Usaha
- Status Penanaman Modal
- Nomor Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat Korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data Pengurus dan Pemegang Saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat Penanaman Modal Asing
- Maksud dan Tujuan Badan Usaha
- Nomor Telepon Badan Usaha
- Alamat Email Badan Usaha
- NPWP Badan Usaha