Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha

Membangun sebuah brand bukanlah usaha yang mudah, diperlukan usaha maupun modal yang tidak sedikit demi membangun citra yang kuat dalam masyarakat. Akan menjadi sangat tidak adil bila brand yang telah dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha membutuhkan sebuah perlindungan hukum atas brand yang telah dibangunnya agar terhindar dari perbuatan curang yang mengarah ke persaingan usaha. Salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan UMKM adalah branding. Brand image atau brand description, yakni deskripsi tentang asosiasi dan keyakinan konsumen terhadap merek tertentu. Menurut Kotler, brand image ialah persepsi dan keyakinan yang dilakukan oleh konsumen, seperti tercermin dalam asosiasi yang terjadi dalam memori konsumen.

Layanan Pendaftaran Merek : Pendaftaran Merek

Pengertian Merek

Berdasarkan Pasal 1 UndangUndang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Fungsi merek adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Barang atau jasa tersebut perlu diberi tanda pengenal untuk membedakannya. Juga bagi pihak produsen adalah sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya, sedangkan bagi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran. merek, jasa merek, pendaftaran merek

Pemanfaatan Merek

Direktorat Jenderal Hak  Kekayaan Intelektual Departemen  Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia bekerja sama  dengan Japan Internasional Cooperation Agency (2007); Pemakaian  merek berfungsi sebagai:
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi yang lain atau badan hukum lainnya;
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan
Merek merupakan aset yang berharga dalam suatu perusahaan tidak perduli apakah itu usaha kecil maupun usaha menengah. merek menjadi peran penting dalam pencitraan dan strategi pemasaran perusahaan, pemberian konsribusi terhadap citra, dan reputasi terhadap produk dari sebuah perusahaan di mata konsumen. Konsumen sering memakai factor emosional pada merek tertentu, berdasarkan serentetan kualitas yang diinginkan atau fitur-fitur yang terwujud dalam produk-produk yang dimiliki merek tersebut. Oleh karena itu, segera daftarkan merek mu agar aman dan terlindungi! Daftar bersama Easytrust!