Layanan Pendaftaran Merek : Pendaftaran Merek
Pengertian Merek
Berdasarkan Pasal 1 UndangUndang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Fungsi merek adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Barang atau jasa tersebut perlu diberi tanda pengenal untuk membedakannya. Juga bagi pihak produsen adalah sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya, sedangkan bagi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran.
Pemanfaatan Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan Japan Internasional Cooperation Agency (2007); Pemakaian merek berfungsi sebagai:- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum dengan produksi yang lain atau badan hukum lainnya;
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan